Info!! Tni Ejekan Anggaran Rp 107 T Di Rapbn 2019

Termasuk untuk AntiterorIlustrasi

Mabes Tentara Nasional Indonesia mengajukan anggaran untuk Rancangan APBN 2019 sebesar Rp 107 Triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan sarana sampai pembentukan organisasi gres anti-terorisme, Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI.

"Kita hanya membahas mengajukan pagu anggaran, pagu anggaran yang sudah disetujui Rp 106 (triliun) koma sekian, lalu kita minta embel-embel Rp 107(triliun) koma sekian," terang Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

"Itu utamanya untuk pembangunan organisasi gres di wilayah timur di Sulsel, Papua, Sorong, lalu pembentukan organisasi gres ibarat koopsus Tentara Nasional Indonesia itu sudah dialokasikan," sambungnya.

Hadi merinci, dari Rp 107 Triliun, sebesar Rp 1,5 Triliun dipakai untuk organisasi gres itu. Uang tersebut dikhususkan untuk pembangunan sarana sampai perlengkapan senjata.

"Koopsus Tentara Nasional Indonesia itu Rp 1,5 trilun terdiri untuk pembangunan sarana dan prasarana, pemilihan material khusus, senjata dan perlengkapan lainnya," kata Hadi.

Hadi juga menuturkan, fokus anggaran di 2019 itu akan lebih banyak ke pembangunan infrastruktur dan juga melengkapi material untuk pasukan khusus.

"Yang paling banyak yaitu untuk pembangunan infrastruktur lalu melengkapi material khusus, alasannya yaitu jikalau pasukan khusus beda dengan yang lain, harus mempunyai material khusus," ucap dia.

Anggaran yang paling besar dari alokasi Tentara Nasional Indonesia menurutnya juga akan dikeluarkan untuk pengadaan alutista. Anggaran Tentara Nasional Indonesia ini masuk dalam pagu anggaran Kementerian Pertahanan.

"Pengadaan lah. Masih sesuai dengan renstra, renstra dan sasaran kita 2019 itu mencapai 72 persen kini gres 71,6 itu kan semua di Kemhan untuk pengadaan alutista," urai Hadi.

   detik  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info!! Tni Ejekan Anggaran Rp 107 T Di Rapbn 2019"

Post a Comment