Info!! Kaltara Alokasikan Rp 40 M Di Apbd 2018 Beli Pesawat
✈ N219 [PTDI]
Menindaklanjuti gagasan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie untuk membeli pesawat jenis N-219 (Nurtanio), belum usang ini atasnama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Gubernur melayangkan surat ke PT Dirgantara Indonesia (DI), menanyakan tata cara pembelian pesawat dan pengelolaannya.
Seperti diketahui, pesawat Nurtanio yang diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu itu, merupakan buatan PT DI yang berafiliasi dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
“Kita sudah mengirim surat ke PT DI. Nanti rencananya PT DI akan mengundang kita melaksanakan paparan. Dijadwalkan Januari ahad kedua 2018, tetapi kita lihat dulu mana tahu ada perubahan kegiatan lagi. Nanti PT DI akan memperlihatkan informasi tata cara pembelian pesawat,” kata Irianto.
Gubernur menjelaskan, hukum pembelian pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2004 perihal Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter. Di mana, pengadaan pesawat udara dan helikopter untuk kegiatan angkutan udara harus menerima persetujuan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara. “Selain ke PT DI, atasnama pemerintah provinsi, saya selaku Gubernur juga sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan pembelian pesawat. Karena ada hukum dan tata caranya. Harus ada izin juga dari Menteri Perhubungan (Menhub) dan dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara,” jelasnya.
Gubernur menegaskan, dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kaltara tahun 2018, dipastikan telah memasukkan anggaran planning pembelian pesawat N-219. Untuk tahap I, anggaran yang dialokasikan untuk membeli pesawat tersebut senilai Rp 40 miliar.
“Kita akan terus koordinasikan untuk proses pengadaan pembelian pesawat ini. Karena anggarannya cukup besar, harga pesawat sekitar Rp 80 miliar. Tahap pertama Rp 40 miliar. Berlanjut tahun berikutnya Rp 40 miliar. Targetnya 2019 sudah sanggup terwujud,” ujarnya.
Selain mengirimkan surat, tindak lanjut lain, PT DI juga telah meminta Pemprov untuk menguraikan kebutuhan pesawat yang akan dibeli. “Jadi kita akan siapkan kajiannya, alasannya ini sesuai dengan peraturan menteri perihal tata cara pengadaan pesawat, kita disuruh menguraikan kebutuhan pesawat itu. Nanti rutenya ke mana saja, siapa yang mengadakan dan kesiapan pemerintah kawasan ibarat apa, kita harus jelaskan di sana,” urainya.
Sebelumnya, Gubernur menegaskan, planning pembelian pesawat N-219 Nurtanio, selain untuk menyediakan transportasi murah, tujuan pembelian pesawat tersebut alasannya dengan pesawat berstatus aset pemerintah akan mengurangi beban anggaran kawasan yang selama ini dipakai sebagai subsidi ongkos angkut (SOA) orang dan barang.
Di samping itu, juga menjaga kontinuitas arus transportasi orang dan barang di wilayah perbatasan dan pedalaman.
“Pengoperasian pesawat ini nantinya akan berafiliasi dengan maskapai penerbangan. Yang pasti, kalau Kaltara benar-benar membeli pesawat N-219, banyak keunggulan yang diperoleh. Baik dari sisi finansial, teknis maupun operasional,” ujar Irianto.
Gubernur juga menegaskan bahwa pembelian N-219 semata-mata untuk kepentingan percepatan pembangunan transportasi dan pengentasan duduk perkara sosial masyarakat di perbatasan dan pedalaman Kaltara.
“Yang terpenting itu yaitu harapan besar kita untuk membantu masyarakat di perbatasan,” terang Gubernur.
Menindaklanjuti gagasan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie untuk membeli pesawat jenis N-219 (Nurtanio), belum usang ini atasnama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Gubernur melayangkan surat ke PT Dirgantara Indonesia (DI), menanyakan tata cara pembelian pesawat dan pengelolaannya.
Seperti diketahui, pesawat Nurtanio yang diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu itu, merupakan buatan PT DI yang berafiliasi dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
“Kita sudah mengirim surat ke PT DI. Nanti rencananya PT DI akan mengundang kita melaksanakan paparan. Dijadwalkan Januari ahad kedua 2018, tetapi kita lihat dulu mana tahu ada perubahan kegiatan lagi. Nanti PT DI akan memperlihatkan informasi tata cara pembelian pesawat,” kata Irianto.
Gubernur menjelaskan, hukum pembelian pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2004 perihal Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter. Di mana, pengadaan pesawat udara dan helikopter untuk kegiatan angkutan udara harus menerima persetujuan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara. “Selain ke PT DI, atasnama pemerintah provinsi, saya selaku Gubernur juga sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan pembelian pesawat. Karena ada hukum dan tata caranya. Harus ada izin juga dari Menteri Perhubungan (Menhub) dan dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara,” jelasnya.
Gubernur menegaskan, dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kaltara tahun 2018, dipastikan telah memasukkan anggaran planning pembelian pesawat N-219. Untuk tahap I, anggaran yang dialokasikan untuk membeli pesawat tersebut senilai Rp 40 miliar.
“Kita akan terus koordinasikan untuk proses pengadaan pembelian pesawat ini. Karena anggarannya cukup besar, harga pesawat sekitar Rp 80 miliar. Tahap pertama Rp 40 miliar. Berlanjut tahun berikutnya Rp 40 miliar. Targetnya 2019 sudah sanggup terwujud,” ujarnya.
Selain mengirimkan surat, tindak lanjut lain, PT DI juga telah meminta Pemprov untuk menguraikan kebutuhan pesawat yang akan dibeli. “Jadi kita akan siapkan kajiannya, alasannya ini sesuai dengan peraturan menteri perihal tata cara pengadaan pesawat, kita disuruh menguraikan kebutuhan pesawat itu. Nanti rutenya ke mana saja, siapa yang mengadakan dan kesiapan pemerintah kawasan ibarat apa, kita harus jelaskan di sana,” urainya.
Sebelumnya, Gubernur menegaskan, planning pembelian pesawat N-219 Nurtanio, selain untuk menyediakan transportasi murah, tujuan pembelian pesawat tersebut alasannya dengan pesawat berstatus aset pemerintah akan mengurangi beban anggaran kawasan yang selama ini dipakai sebagai subsidi ongkos angkut (SOA) orang dan barang.
Di samping itu, juga menjaga kontinuitas arus transportasi orang dan barang di wilayah perbatasan dan pedalaman.
“Pengoperasian pesawat ini nantinya akan berafiliasi dengan maskapai penerbangan. Yang pasti, kalau Kaltara benar-benar membeli pesawat N-219, banyak keunggulan yang diperoleh. Baik dari sisi finansial, teknis maupun operasional,” ujar Irianto.
Gubernur juga menegaskan bahwa pembelian N-219 semata-mata untuk kepentingan percepatan pembangunan transportasi dan pengentasan duduk perkara sosial masyarakat di perbatasan dan pedalaman Kaltara.
“Yang terpenting itu yaitu harapan besar kita untuk membantu masyarakat di perbatasan,” terang Gubernur.
0 Response to "Info!! Kaltara Alokasikan Rp 40 M Di Apbd 2018 Beli Pesawat"
Post a Comment