Info!! Pengakuan Ruu Kolaborasi Dengan Thailand
Di Bidang PertahananIlustrasi [sindonews] ☆
Telah ditandatangani Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand pada tanggal 21 Mei 2015 di Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 wacana Perjanjian Internasional, syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang.
Sebagaimana diketahui bahwa RUU tersebut telah disampaikan Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui surat tanggal 12 Februari 2018, Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik sendiri-sendiri maupun tolong-menolong untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU tersebut di DPR-RI.
Untuk menguatkan kolaborasi di bidang pertahanan antara Indonesia dan Thailand, Pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Komisi I dewan perwakilan rakyat RI menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang. Senin (26/3) di Ruang Rapat Komisi I dewan perwakilan rakyat RI Senayan Jakarta.
Menhan mengharapkan persetujuan kolaborasi pertahanan kedua pihak sanggup menjadi dasar aturan yang berpengaruh semoga lebih erat, produktif dan konstruktif serta saling menguntungkan bagi kedua negara. Dan untuk lebih mendorong kolaborasi di sektor lain, termasuk mempercepat penyelesaian tenang delimitasi zona ekonomi ekslusif serta sektor laut yang juga melibatkan institusi diluar Kemhan dan TNI.
Hubungan luar negeri harus dilandasi prinsip politik bebas aktif dan saling menghargai, dan sebagai aliran pokok dalam melakukan setiap kekerabatan kolaborasi dengan negara manapun termasuk di bidang kolaborasi dan diplomasi pertahanan, sebagai salah satu bentuk penjelmaan tujuan pemerintah untuk berperan serta dalam melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial.
“Kesepuluh fraksi sudah menyetujui bahwa RUU kolaborasi di bidang pertahanan antara Indonesia dan Thailand ini untuk sanggup disahkan di tingkat paripurna,” ujar Wakil Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat Hanafi Rais di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Kita ingin mendorong bahwa adanya pengesahan UU ini maka itu lebih mengikat proses perundingan selanjutnya dua negara tersebut semoga betul-betul lebih detail. Karena sesudah ini, amanat UU ini atau impian Komisi I semoga Kemhan menyiapkan tim perundingan untuk masuk pada implementing agreement,” ungkap Hanafi.
Atas nama pemerintah Menhan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat RI, alasannya yakni dengan kesungguhan dan semangat kebersamaan maka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) wacana Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand sanggup dilaksanakan dengan baik dan lancar, dan untuk diteruskan ke tahap selanjutnya,
Telah ditandatangani Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand pada tanggal 21 Mei 2015 di Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 wacana Perjanjian Internasional, syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang.
Sebagaimana diketahui bahwa RUU tersebut telah disampaikan Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui surat tanggal 12 Februari 2018, Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik sendiri-sendiri maupun tolong-menolong untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU tersebut di DPR-RI.
Untuk menguatkan kolaborasi di bidang pertahanan antara Indonesia dan Thailand, Pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Komisi I dewan perwakilan rakyat RI menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang. Senin (26/3) di Ruang Rapat Komisi I dewan perwakilan rakyat RI Senayan Jakarta.
Menhan mengharapkan persetujuan kolaborasi pertahanan kedua pihak sanggup menjadi dasar aturan yang berpengaruh semoga lebih erat, produktif dan konstruktif serta saling menguntungkan bagi kedua negara. Dan untuk lebih mendorong kolaborasi di sektor lain, termasuk mempercepat penyelesaian tenang delimitasi zona ekonomi ekslusif serta sektor laut yang juga melibatkan institusi diluar Kemhan dan TNI.
Hubungan luar negeri harus dilandasi prinsip politik bebas aktif dan saling menghargai, dan sebagai aliran pokok dalam melakukan setiap kekerabatan kolaborasi dengan negara manapun termasuk di bidang kolaborasi dan diplomasi pertahanan, sebagai salah satu bentuk penjelmaan tujuan pemerintah untuk berperan serta dalam melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial.
“Kesepuluh fraksi sudah menyetujui bahwa RUU kolaborasi di bidang pertahanan antara Indonesia dan Thailand ini untuk sanggup disahkan di tingkat paripurna,” ujar Wakil Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat Hanafi Rais di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Kita ingin mendorong bahwa adanya pengesahan UU ini maka itu lebih mengikat proses perundingan selanjutnya dua negara tersebut semoga betul-betul lebih detail. Karena sesudah ini, amanat UU ini atau impian Komisi I semoga Kemhan menyiapkan tim perundingan untuk masuk pada implementing agreement,” ungkap Hanafi.
Atas nama pemerintah Menhan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat RI, alasannya yakni dengan kesungguhan dan semangat kebersamaan maka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) wacana Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand sanggup dilaksanakan dengan baik dan lancar, dan untuk diteruskan ke tahap selanjutnya,
0 Response to "Info!! Pengakuan Ruu Kolaborasi Dengan Thailand"
Post a Comment