Info!! Indonesia Tangkap Kapal Buronan Interpol

TNI AL yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) berhasil menangkap kapal STS-50 pencuri ikan yang menjadi buronan Interpol di wilayah Aceh pada Jumat 6 April 2018. [Foto/Ist] ★

Kapal STS-50 pencuri ikan yang menjadi buronan The International Criminal Police Organization (Interpol) berhasil ditangkap Indonesia. Penangkapan itu dilakukan sehabis Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendapat ajakan resmi dari Interpol melalui NCB Indonesia pada Kamis 5 April 2018.

Akhirnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (AL) menangkap kapal tersebut di wilayah Aceh pada Jumat 6 April 2018, tepatnya di sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh. "Setelah diikuti dari Maldives," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Rumah Dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (7/4/2018).

Susi mengungkapkan bahwa kapal STS-50 itu merupakan kapal tanpa bendera kebangsaan alias kapal stateless. Dia menambahkan, kapal STS-50 memakai delapan bendera, Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina dan Namibia.

"Selain melaksanakan ilegal fishing, kapal STS-50 diduga melaksanakan pemalsuan dokumen kebangsaan kapal untuk menghindari pengawasan dan penegakan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan, dari isu yang didapat, kapal STS-50 terakhir mengibarkan bendera Togo. "Namun Pemerintah Togo telah menolak identitas kebangsaan kapal tersebut," ungkapnya.

 Diduga Terlibat Perdagangan Manusia 

Kapal STS-50 pencuri ikan yang menjadi buronan The International Criminal Police Organization (Interpol), juga diduga melaksanakan perdagangan insan (human trafficking). Adapun kapal STS-50 berhasil ditangkap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (AL) dengan KAL Simeuleu di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Aceh pada Jumat 6 April 2018.

Penangkapan itu dilakukan sehabis Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendapat ajakan resmi dari Interpol melalui NCB Indonesia pada Kamis 5 April 2018.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, jumlah anak buah kapal (ABK) STS-50 itu sebanyak 30 orang. Dari jumlah itu, 10 orang diantaranya warga Rusia dan 20 orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Dugaan besar lengan berkuasa yang dilakukan oleh STS-50 yaitu melaksanakan kejahatan lintas negara yang telah usang berlangsung dan terorganisir," ujar Susi dikala jumpa pers di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (7/4/2018).

Susi membeberkan, dalam purple notice Interpol disebutkan bahwa kapal STS-50 terafiliasi dengan perusahaan berjulukan Red Star Company Ltd yang berdomisili di Belize.

"Negara ini yaitu negara yang seringkali dipakai oleh perusahaan pelaku kejahatan terorganisir sebagai modus operandi penggelapan identitas pemilik manfaat," ujarnya.

Kapal STS-50 juga beberapa kali memakai identitas palsu dan menggandakan jenis ikan yang ditangkap. Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (AL) Laksamana Madya Tentara Nasional Indonesia Achmad Taufiqoerrochman, mengatakan, banyak kecurigaan muncul dikala menangkap kapal STS-50 itu. "Terutama surat-surat dokumen tidak lengkap," ujar Achmad dalam kesempatan yang sama.

Salah satu contohnya, pemalsuan isu jumlah ABK. Dari isu awal, jumlah ABK STS-50 sebanyak 20 orang, yang terdiri atas 14 orang WNI dan enam orang warga Rusia.

"Ternyata begitu kami cek, di situ ada 30 orang, 10 orang warga Rusia dan 20 WNI. Kemungkinan dari pengalaman saya menangkap, itu ada empat WNI yang tidak dibayar, jadi usang beliau di bahari tapi tidak dibayar," ungkapnya.

Informasi dugaan itu juga didengarnya dikala beliau di Hawai. "Jadi ada orang kami kerja di kapal-kapal ikan, ternyata paspornya tidak ada, beliau tidak sanggup pulang dan beliau tidak dibayar," pungkasnya.

 Konsultasi dengan Interpol dan 3 Negara 

Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan Pemerintah Tiongkok, Togo, Mozambik, dan Interpol untuk menindaklanjuti dugaan kejahatan lintas negara yang telah usang berlangsung dan terorganisir atau transnational organized fisheries crime.

"Tim campuran akan bekerja sama dengan Interpol dan pemerintah negara-negara tersebut untuk mengejar tidak hanya saja pelaku intelektual, tetapi juga pemilik manfaat dari kapal STS-50," ujar Menteri Susi dikala jumpa pers di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (7/4/2018).

Menurut Susi, kapal STS-50 merupakan kapal tanpa bendera kebangsaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UNCLOS, sehingga sangat dimungkinkan disita oleh negara, semoga sanggup dipakai untuk kepentingan publik atau ditenggelamkan ibarat kapal FV Viking.

"Perlakuan terhadap kapal ini akan diputuskan segera dengan berkonsultasi dengan negara-negara yang berkepentingan dan Interpol," tandasnya. (thm)

  sindonews  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info!! Indonesia Tangkap Kapal Buronan Interpol"

Post a Comment