Info!! Kemenhan Angkat Bicara Soal Denda Sewa Satelit Rp 278 Miliar
Satelit-satelit Avanti [Avanti] ●
Indonesia sempat dilaporkan harus membayar uang denda USD 20 juta atau senilai Rp 278 miliar kepada Avanti, perusahaan operator satelit asal Inggris.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah dianggap lalai dalam melaksanakan pembayaran pada satelit komunikasi yang dipinjamnya kepada Avanti.
Setelah informasi itu diturunkan, gres beberapa hari kemudian Kementerian Pertahanan menawarkan respons konfirmasi atas informasi yang bersumber dari situs Spacenews.
Berikut isi lengkap konfirmasi dari Kemenhan, menyerupai dikutip detikINET, Kamis (14/6/2018):
Bahwa pemerintah RI akan berusaha melaksanakan keputusan yang akan dikeluarkan oleh Sidang Arbitrase Internasional di London dalam waktu erat ini.
Pemerintah berharap penyelesaikan tersebut sanggup terealisasi dengan cepat dan baik. Kemhan bersama Kementerian dan Lembaga terkait telah bekerja sama menuntaskan permasalahan tersebut sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku.
Pihak LCIA hingga dengan dikala ini belum mengeluarkan keputusan terkait dengan hearing pertama dari sidang arbitrase Internasional tersebut di London. Kemungkinan keputusan tsb akan dikeluarkan dalam dua ahad ini.
Dalam hal ini Kemhan telah berhasil mempertahankan slot orbit 123BT untuk Indonesia hingga tahun 2020
Kapuskom Publik Kementerian Pertahanan
Brigjen Totok Sugiharto
Awal Permasalahan
Jika ditarik mundur ke belakang, Indonesia melalui Kementerian Pertahanan meminjam satelit Artemis milik Avanti pada November 2016 lalu.
Peminjaman tersebut dilakukan untuk mencegah hilangnya hak spektrum L-band pada 123 derajat sebelah timur orbit Bumi. Sebelumnya, posisi tersebut diisi oleh Garuda-1, satelit Tanah Air berusia 15 tahun yang sudah tidak beroperasi semenjak 2015.
Terkait dengan acara peminjaman satelit itu, Indonesia baiklah untuk membayar Avanti sebesar USD 30 juta. Uang tersebut dipakai untuk relokasi serta penggunaan satelit Artemis.
Akar persoalan muncul dikala pemerintah berhenti membayar sehabis hanya menawarkan Avanti uang senilai USD 13,2 juta, tak hingga setengah dari perjanjian antara keduanya.
Pasca dinilai tak membayar selama berbulan-bulan, Avanti pun membawa pihak Kemenhan untuk menempuh jalur arbitrase pada Agustus tahun lalu.
Kemudian, sekitar dua bulan setelahnya, sebab Indonesia tak kunjung melunasi utangnya, Avanti menyetop Artemis, yang sudah berusia 16 tahun, dalam mengorbit Bumi.
Kemudian, yang terbaru, panel arbitrator Inggris Raya meminta pihak Kemenhan untuk membayar uang senilai USD 20 juta kepada Avanti. 31 Juli menjadi batas tamat bagi forum tersebut untuk melunasi utangnya.
Indonesia sempat dilaporkan harus membayar uang denda USD 20 juta atau senilai Rp 278 miliar kepada Avanti, perusahaan operator satelit asal Inggris.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah dianggap lalai dalam melaksanakan pembayaran pada satelit komunikasi yang dipinjamnya kepada Avanti.
Setelah informasi itu diturunkan, gres beberapa hari kemudian Kementerian Pertahanan menawarkan respons konfirmasi atas informasi yang bersumber dari situs Spacenews.
Berikut isi lengkap konfirmasi dari Kemenhan, menyerupai dikutip detikINET, Kamis (14/6/2018):
Bahwa pemerintah RI akan berusaha melaksanakan keputusan yang akan dikeluarkan oleh Sidang Arbitrase Internasional di London dalam waktu erat ini.
Pemerintah berharap penyelesaikan tersebut sanggup terealisasi dengan cepat dan baik. Kemhan bersama Kementerian dan Lembaga terkait telah bekerja sama menuntaskan permasalahan tersebut sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku.
Pihak LCIA hingga dengan dikala ini belum mengeluarkan keputusan terkait dengan hearing pertama dari sidang arbitrase Internasional tersebut di London. Kemungkinan keputusan tsb akan dikeluarkan dalam dua ahad ini.
Dalam hal ini Kemhan telah berhasil mempertahankan slot orbit 123BT untuk Indonesia hingga tahun 2020
Kapuskom Publik Kementerian Pertahanan
Brigjen Totok Sugiharto
Awal Permasalahan
Jika ditarik mundur ke belakang, Indonesia melalui Kementerian Pertahanan meminjam satelit Artemis milik Avanti pada November 2016 lalu.
Peminjaman tersebut dilakukan untuk mencegah hilangnya hak spektrum L-band pada 123 derajat sebelah timur orbit Bumi. Sebelumnya, posisi tersebut diisi oleh Garuda-1, satelit Tanah Air berusia 15 tahun yang sudah tidak beroperasi semenjak 2015.
Terkait dengan acara peminjaman satelit itu, Indonesia baiklah untuk membayar Avanti sebesar USD 30 juta. Uang tersebut dipakai untuk relokasi serta penggunaan satelit Artemis.
Akar persoalan muncul dikala pemerintah berhenti membayar sehabis hanya menawarkan Avanti uang senilai USD 13,2 juta, tak hingga setengah dari perjanjian antara keduanya.
Pasca dinilai tak membayar selama berbulan-bulan, Avanti pun membawa pihak Kemenhan untuk menempuh jalur arbitrase pada Agustus tahun lalu.
Kemudian, sekitar dua bulan setelahnya, sebab Indonesia tak kunjung melunasi utangnya, Avanti menyetop Artemis, yang sudah berusia 16 tahun, dalam mengorbit Bumi.
Kemudian, yang terbaru, panel arbitrator Inggris Raya meminta pihak Kemenhan untuk membayar uang senilai USD 20 juta kepada Avanti. 31 Juli menjadi batas tamat bagi forum tersebut untuk melunasi utangnya.
★ detik
0 Response to "Info!! Kemenhan Angkat Bicara Soal Denda Sewa Satelit Rp 278 Miliar"
Post a Comment