Info!! Koopsusgab Di Bawah Panglima Tni
Tapi Bisa Dikendalikan KapolriIlustrasi Pasukan khusus Tentara Nasional Indonesia [Kompas] ☆
Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang rencananya dibuat oleh pemerintah akan di bawah wewenang Panglima TNI.
Namun, pada dikala diminta Polisi Republik Indonesia untuk memberantas agresi terorisme, tim khusus tersebut akan dikendalikan oleh kepala Polri.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Antiterorisme Supiadin Aries Saputra dikala menjadi narasumber diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Menurut Supiadin, dikala Koopsusgab diminta untuk membantu Detasemen Khusus Antiteror 88 Pori, maka segala risiko dan tanggung jawab ada di tangan Kapolri.
Dalam situasi itu, Panglima Tentara Nasional Indonesia sanggup memonitor dan memberi masukkan.
Namun, dikala Koopsusgab tidak sedang membantu Polri, maka acara operasi berada di kendali Panglima TNI.
"Kalau suatu dikala terjadi terorisme di darat, bahari dan udara, di situ lah ia (Koopsusgab) bangun sendiri. Karena sudah ada di undang-undang bahwa Tentara Nasional Indonesia sanggup mengatasi terorisme," kata Supiadin.
Presiden Joko Widodo sebelumnya membenarkan bahwa dikala ini pemerintah dalam proses mengaktifkan kembali Koopsusgab TNI.
Presiden menegaskan, pengaktifan kembali Koopsusgab Tentara Nasional Indonesia itu demi menunjukkan rasa kondusif bagi seluruh rakyat Indonesia dari para pelaku teror.
Meski demikian, Jokowi menegaskan Koopsusgab Tentara Nasional Indonesia itu nantinya gres turun tangan dalam situasi kegentingan tertentu.
Para personel Tentara Nasional Indonesia terlatih itu berasal dari sejumlah satuan elite matra darat, bahari dan udara dipanggil secara khusus untuk membantu Polisi Republik Indonesia melakukan kiprah pemberantasan terorisme.
Diketahui, pertama kali, Koopsusgab dibuat dikala Moeldoko menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia pada Juni 2015. Namun, beberapa waktu lalu dibekukan.
Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang rencananya dibuat oleh pemerintah akan di bawah wewenang Panglima TNI.
Namun, pada dikala diminta Polisi Republik Indonesia untuk memberantas agresi terorisme, tim khusus tersebut akan dikendalikan oleh kepala Polri.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Antiterorisme Supiadin Aries Saputra dikala menjadi narasumber diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Menurut Supiadin, dikala Koopsusgab diminta untuk membantu Detasemen Khusus Antiteror 88 Pori, maka segala risiko dan tanggung jawab ada di tangan Kapolri.
Dalam situasi itu, Panglima Tentara Nasional Indonesia sanggup memonitor dan memberi masukkan.
Namun, dikala Koopsusgab tidak sedang membantu Polri, maka acara operasi berada di kendali Panglima TNI.
"Kalau suatu dikala terjadi terorisme di darat, bahari dan udara, di situ lah ia (Koopsusgab) bangun sendiri. Karena sudah ada di undang-undang bahwa Tentara Nasional Indonesia sanggup mengatasi terorisme," kata Supiadin.
Presiden Joko Widodo sebelumnya membenarkan bahwa dikala ini pemerintah dalam proses mengaktifkan kembali Koopsusgab TNI.
Presiden menegaskan, pengaktifan kembali Koopsusgab Tentara Nasional Indonesia itu demi menunjukkan rasa kondusif bagi seluruh rakyat Indonesia dari para pelaku teror.
Meski demikian, Jokowi menegaskan Koopsusgab Tentara Nasional Indonesia itu nantinya gres turun tangan dalam situasi kegentingan tertentu.
Para personel Tentara Nasional Indonesia terlatih itu berasal dari sejumlah satuan elite matra darat, bahari dan udara dipanggil secara khusus untuk membantu Polisi Republik Indonesia melakukan kiprah pemberantasan terorisme.
Diketahui, pertama kali, Koopsusgab dibuat dikala Moeldoko menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia pada Juni 2015. Namun, beberapa waktu lalu dibekukan.
0 Response to "Info!! Koopsusgab Di Bawah Panglima Tni"
Post a Comment