Info!! Menhan As Ingin Indonesia Tak Kena Hukuman Atas Pembelian Su-35 Rusia

✈️ SU 35 Rusia [Marina]

Menhan AS James Norman Mattis berupaya membebaskan negara-negara kawan ibarat Indonesia, India dan Turki dari hukuman Washington alasannya membeli peralatan tempur Rusia. Indonesia diketahui membeli 11 unit pesawat jet tempur Su-35 Moskow.

Kepala Pentagon tersebut memperdebatkan Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) pada sidang Komite Angkatan Bersenjata Senat AS pada hari Kamis waktu Washington.

CAATSA yaitu undang-undang yang jadi dasar bagi Washington menjatuhkan hukuman pada semua negara yang melaksanakan binis pertahanan dengan sebuah negara yang telah dijatuhi hukuman AS, dalam hal ini Rusia atas aneka macam tuduhan, termasuk mencaplok Crimea dari Ukraina pada 2014.

Turki telah diancam dijatuhi hukuman alasannya membeli sistem pertahanan udara S-400 Moskow. Sedangkan India sedang dalam taraf perundingan harga untuk pembelian S-400.

Mattis menyampaikan perlu ada pengecualian dalam penerapan CAATSA menyangkut kepentingan jangka panjang Amerika.

Ada negara-negara di dunia yang mencoba untuk berpaling dari senjata dan sistem yang sebelumnya bersumber dari Rusia,” katanya.

Negara-negara yang sama, katanya, ketika ini perlu menjaga jalur pasokan Moskow terbuka untuk mengisi kembali sistem warisan mereka.

Kita hanya perlu melihat India, Vietnam dan beberapa orang lain untuk mengakui bahwa pada jadinya kita akan menghukum diri kita sendiri di masa depan dengan kepatuhan yang ketat kepada CAATSA,” kata Mattis.

Dia lantas menunjuk Indonesia, yang telah menjadi semakin penting bagi taktik pemerintahan Trump di wilayah Asia Tenggara.

Indonesia, misalnya, berada dalam situasi yang sama mencoba beralih ke lebih banyak pesawat kami, sistem kami, tetapi mereka harus melaksanakan sesuatu untuk mempertahankan warisan militer mereka,” ujar Mattis, ibarat dikutip Military, Sabtu (28/04).

CAATSA disahkan oleh Kongres tahun kemudian untuk menghukum Rusia atas invasinya ke Crimea, pertolongan separatis di Ukraina, dan keterlibatannya di Suriah. Presiden Donald Trump tak oke dengan eksekusi itu, sehingga beliau enggan menandatangani rancangan undang-undang tersebut pada Agustus lalu. Namun, kekuatan Kongres memaksa Trump menekennya.

Mattis meminta Kongres untuk memasukkan “pengecualian keamanan nasional” dalam National Defense Authorization Act (UU Otorisasi Pertahanan Nasional) untuk fiskal 2019. Namun, bagaimanapun beliau mengakui bahwa penjualan sistem S-400 Rusia mengakibatkan banyak kekhawatiran.

Sistem rudal pertahanan S-400 menciptakan negara-negara NATO merasa ngeri alasannya sistem itu dapat menjadi pembunuh jet tempur generasi kelima F-35.

Pekan lalu, Asisten Menteri Luar Negeri AS Wess Mitchell menyampaikan kepada Komite Urusan Luar Negeri Senat AS bahwa Turki mempertaruhkan hukuman menurut CAATSA. Menurutnya, Ankara juga berpotensi diputus dari pembelian F-35 Joint Strike Fighter produksi Lockheed Martin.

  ✈️ sindonews  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info!! Menhan As Ingin Indonesia Tak Kena Hukuman Atas Pembelian Su-35 Rusia"

Post a Comment