Info!! Tni Ad Tandatangani Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa
Senilai Rp 9 Triliun Apache n Hind [US Army] ★
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa senilai Rp 9,4 triliun untuk anggaran tahun 2018 yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari satuan jajaran Angkatan Darat.
Rinciannya, Rp 5,5 triliun untuk belanja barang, dan Rp 3,9 triliun untuk belanja modal. Sementara jumlah paket yang di-"launching" tahun ini sebanyak 178 paket dengan nilai sebesar Rp 1,6 triliun.
Penandatanganan kontrak tersebut disaksikan oleh Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Tentara Nasional Indonesia Mulyono, didampingi Wakasad Letjen Tentara Nasional Indonesia Tatang Sulaiman, Irjenad dan para Asisten Kasad, di Mabesad, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Sebagaimana dikutip dari Antaranews.com, Mulyono mengatakan, pelaksanaan "launching" pengadaan barang dan jasa di lingkungan Angkatan Darat berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 4 tahun 2015 wacana perubahan keempat atas peraturan Presiden RI 54 tahun 2010 wacana pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, acara ini merupakan pembagian terstruktur mengenai dari kebijakan Presiden dan Panglima TNI, dimana pelaksanaan acara dilakukan secara transparan, akuntabel dan tertib manajemen serta akan senantiasa dievaluasi secara berkelanjutan dengan memakai sistem yang terintegrasi.
Mulyono mengatakan, semangat yang diusung Tentara Nasional Indonesia AD dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa intinya telah selaras dengan apa yang menjadi pementingan Panglima TNI, dimana prosesnya harus mengacu kepada ketentuan-ketentuan terkait.
"Dengan adanya permasalahan yang sering berulang maka saya minta semoga pihak atau tim yang ditunjuk dalam proses pengadaan melakukan kiprah dan fungsinya secara maksimal, serta laporan kemajuan yang dibentuk harus sanggup dipertanggungjawabkan secara manajemen maupun fisiknya," tegas mantan Pangkostrad ini, Rabu.
Kasad juga menekankan kepada kawan pengadaan barang dan jasa semoga mempunyai janji terhadap hal-hal yang tertuang dalam kontrak serta berterus jelas apabila ada hambatan yang dihadapi, sehingga sanggup dilakukan upaya penyelesaiannya secara cepat dan tepat.
Dalam pengadaan barang dan jasa ini sistemnya dilaksanakan swakelola satuan dan pengadaan oleh kawan penyedia.
Di tingkat pusat, pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh Mabesad dan Badan pelaksana pusat, sedangkan di tingkat kawasan oleh Komando utama jajaran Angkatan Darat.
Tentara Nasional Indonesia AD juga memakai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan barang dan jasa non Alutsista di satuan kerja di jajaran Tentara Nasional Indonesia AD.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan mekanisme dan mekanisme yang berlaku, sempurna waktu, tanpa mengabaikan kualitas maupun kuantitas serta tidak mengalami lintas tahun.
Sehingga sanggup mendukung tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI pada Laporan Keuangan Kemhan/TNI.
Kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Angkatan Darat merupakan salah satu siklus acara dari pelatihan materiil yang mempunyai kiprah penting dalam menjamin ketersediaan materiil/bekal dalam kualitas, kuantitas, waktu, kondisi dan kemampuan yang sempurna dalam menunjang pelaksanaan kiprah pokok Tentara Nasional Indonesia AD.
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa senilai Rp 9,4 triliun untuk anggaran tahun 2018 yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari satuan jajaran Angkatan Darat.
Rinciannya, Rp 5,5 triliun untuk belanja barang, dan Rp 3,9 triliun untuk belanja modal. Sementara jumlah paket yang di-"launching" tahun ini sebanyak 178 paket dengan nilai sebesar Rp 1,6 triliun.
Penandatanganan kontrak tersebut disaksikan oleh Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Tentara Nasional Indonesia Mulyono, didampingi Wakasad Letjen Tentara Nasional Indonesia Tatang Sulaiman, Irjenad dan para Asisten Kasad, di Mabesad, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Sebagaimana dikutip dari Antaranews.com, Mulyono mengatakan, pelaksanaan "launching" pengadaan barang dan jasa di lingkungan Angkatan Darat berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 4 tahun 2015 wacana perubahan keempat atas peraturan Presiden RI 54 tahun 2010 wacana pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, acara ini merupakan pembagian terstruktur mengenai dari kebijakan Presiden dan Panglima TNI, dimana pelaksanaan acara dilakukan secara transparan, akuntabel dan tertib manajemen serta akan senantiasa dievaluasi secara berkelanjutan dengan memakai sistem yang terintegrasi.
Mulyono mengatakan, semangat yang diusung Tentara Nasional Indonesia AD dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa intinya telah selaras dengan apa yang menjadi pementingan Panglima TNI, dimana prosesnya harus mengacu kepada ketentuan-ketentuan terkait.
"Dengan adanya permasalahan yang sering berulang maka saya minta semoga pihak atau tim yang ditunjuk dalam proses pengadaan melakukan kiprah dan fungsinya secara maksimal, serta laporan kemajuan yang dibentuk harus sanggup dipertanggungjawabkan secara manajemen maupun fisiknya," tegas mantan Pangkostrad ini, Rabu.
Kasad juga menekankan kepada kawan pengadaan barang dan jasa semoga mempunyai janji terhadap hal-hal yang tertuang dalam kontrak serta berterus jelas apabila ada hambatan yang dihadapi, sehingga sanggup dilakukan upaya penyelesaiannya secara cepat dan tepat.
Dalam pengadaan barang dan jasa ini sistemnya dilaksanakan swakelola satuan dan pengadaan oleh kawan penyedia.
Di tingkat pusat, pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh Mabesad dan Badan pelaksana pusat, sedangkan di tingkat kawasan oleh Komando utama jajaran Angkatan Darat.
Tentara Nasional Indonesia AD juga memakai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan barang dan jasa non Alutsista di satuan kerja di jajaran Tentara Nasional Indonesia AD.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan mekanisme dan mekanisme yang berlaku, sempurna waktu, tanpa mengabaikan kualitas maupun kuantitas serta tidak mengalami lintas tahun.
Sehingga sanggup mendukung tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI pada Laporan Keuangan Kemhan/TNI.
Kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Angkatan Darat merupakan salah satu siklus acara dari pelatihan materiil yang mempunyai kiprah penting dalam menjamin ketersediaan materiil/bekal dalam kualitas, kuantitas, waktu, kondisi dan kemampuan yang sempurna dalam menunjang pelaksanaan kiprah pokok Tentara Nasional Indonesia AD.
★ Kompas
0 Response to "Info!! Tni Ad Tandatangani Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa"
Post a Comment