Info!! Kapal Pencuri Harta Karun Di Bahari Indonesia Berhasil Ditangkap

apal keruk berbendera Tiongkok berjulukan Chuan Hong  INFO!! Kapal Pencuri Harta Karun di Laut Indonesia Berhasil DitangkapIlustrasi KCR Tentara Nasional Indonesia AL ★

K
apal keruk berbendera Tiongkok berjulukan Chuan Hong 68 yang berbobot 8.352 gross tonnage yang diduga mengambil harta karun benda muatan kapal karam secara ilegal di perairan Indonesia berhasil ditangkap.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (6/5), menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tunjangan dari patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Kapal yang merupakan tipe grab hopper tersebut ditemukan pegawanegeri di sekitar perairan Panggarang Johor Timur, Malaysia, pada tanggal 28 April 2017.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan APMM, MV Chuan Hong 68 juga melanggar aturan Malaysia alasannya yaitu tidak melaporkan kedatangan dan tidak mempunyai kebenaran untuk berlabuh," kata Menteri Susi.

Hingga ketika ini, tim Lantamal IV secara intensif menyelidiki 20 awak yang telah diamankan. Selain itu, tim Lantamal juga memakai sarana teknologi untuk memonitor lokasi kapal, terutama menurut sinyal inmarsat yang ada di kapal.

Sementara itu, Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia AL Taufiqoerrochman menjelaskan kronologi penangkapan MV Chuan Hong 86 di wilayah Kepulauan Riau berasal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Western Fleet Quick Response Team (WFQR).

Pada tanggal 20 April 2017, tim menemukan MV Chuan Hong 68 sedang lego jangkar dan mengoperasikan crane di atas kapal untuk melaksanakan acara pengerukan bawah maritim di sekitar Kepulauan Riau, Laut Natuna, pada koordinat 02° 38'180" N, 105° 13'460" E, atau sekitar 4,5 nautical miles dari Pulau Damar.

"Sebagai langkah awal, aku telah hubungi Duta Besar Malaysia pada tanggal 4 Mei dan telah mengirimkan surat resmi pagi ini untuk meminta kolaborasi pemerintah Malaysia untuk sanggup menyerahkan kapal tersebut kepada kita," terang Menteri Susi.

MV Chuan Hong 68 diduga berpengaruh telah melanggar tiga peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 wacana Pelayaran, UU No. 11/2010 wacana Cagar Budaya, dan UU No. 6/2011 wacana Keimigrasian, seluruh awak kapal (20 orang) memasuki wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan imigrasi.

Kapal tersebut diduga berkaitan dengan pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun maritim yang karam di sekitar Laut Natuna dan Laut Tiongkok Selatan, yaitu Swedish Supertanker Seven Skies (yang karam pada tahun 1969), Italian ore/oil steamship Igara (tenggelam pada tanggal 12 Maret 1973), kapal perang Jepang Ijn Sagiri, kapal penumpang Jepang Hiyoshi Maru dan Katori Maru.

  Berita Satu  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info!! Kapal Pencuri Harta Karun Di Bahari Indonesia Berhasil Ditangkap"

Post a Comment