Info!! Korupsi Helikopter Aw 101

KPK Tetapkan Bos PT Diratama Jaya MandiriHelikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 9 Februari 2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101, Jumat (16/6).

Penetapan ini merupakan koordinasi KPK dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang telah memutuskan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia AU sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama Tentara Nasional Indonesia berinisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas dan Peletda SS.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di Tentara Nasional Indonesia AU tahun 2016-2017. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan kasus ke penyidikan dan memutuskan IKS (Irfan Kurnia Saleh) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6).

Dikatakan Basaria, Irfan sebagai bos PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di Tentara Nasional Indonesia AU tahun anggaran 2016-2017.

Dijelaskan Basaria, pada April 2016, Tentara Nasional Indonesia AU mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan memakai metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan penerima lelang. Irfan mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang dalam proses lelang ini.

Padahal, sebelum proses lelang ini, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengn nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Sementara ketika ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT DJM menandatangani kontrak dengan Tentara Nasional Indonesia AU senilai Rp 738 miliar.

"Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 224 miliar," kata Basaria.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Puspom Tentara Nasional Indonesia Tetapkan Kepala Unit Pengadaan Tentara Nasional Indonesia AU Tersangka Korupsi

Tak hanya KPK, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang turut menyidik masalah ini juga memutuskan tersangka baru.

Danpuspom TNI, Mayjen Tentara Nasional Indonesia Dodik Wijanarko menyatakan tersangka gres dari unsur militer tersebut yakni Kolonel KAL selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Tentara Nasional Indonesia AU.

"Maka hari ini kami ingin memberikan satu orang dari Tentara Nasional Indonesia atas nama Kolonel KAL terhadap pengadaan barang dan jasa heli AW-101," kata Dodik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6).

Dengan penetapan ini, terdapat empat anggota Tentara Nasional Indonesia AU yang sudah menyandang status tersangka. Sebelumnya dalam masalah ini, Puspom Tentara Nasional Indonesia telah menyematkan status tersangka terhadap Marsekal Pertama Tentara Nasional Indonesia berinisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas, dan Peletda SS.

Dodik memastikan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK akan terus membuatkan dan menyidik masalah ini. Untuk itu, tak menutup kemungkinan adanya tersangka gres dalam masalah dugaan korupsi proyek pengadaan heli semasa Tentara Nasional Indonesia AU dipimpin oleh Marsekal Tentara Nasional Indonesia Agus Supriatna tersebut. Agus Supriatna sekarang sudah pensiun.

"‎Karena masih terus banyak sekali penyidikan dan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka gres dari TNI," tegasnya.
 

  Berita Satu  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info!! Korupsi Helikopter Aw 101"

Post a Comment