Info!! Masalah Pengadaan Heli Aw 101

Ada Tersangka dari TNIHeli AW 101 [rich pittman]

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan sudah ada tersangka dari militer yang ditetapkan dalam penanganan kasus pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101. Nantinya, penanganan tersangka dari militer itu akan ditangani oleh TNI.

"Sebetulnya tersangka dari Tentara Nasional Indonesia sudah dinaikkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Agus kemudian menyampaikan ada pula dari pihak swasta yang kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

"Kemudian dari swasta yang menangani KPK. Hari ini sudah dilakukan penyelidikan dan dalam waktu tidak terlalu usang akan dilakukan penyidikan," kata Agus.

Menurut Agus, penanganan kasus itu merupakan kolaborasi antara KPK dengan Tentara Nasional Indonesia yang telah dilakukan dalam 3 bulan terakhir. Agus menyebut pengadaan helikopter AW 101 itu nilainya mencapai Rp 738 miliar.

Pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut mengakibatkan kontroversi karena rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015. Awalnya helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), namun harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil.

Namun, pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara, kembali melaksanakan pengadaan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR. (dhn/fdn)

 Panglima Tentara Nasional Indonesia Umumkan 3 Tersangka 
etua KPK Agus Rahardjo menyampaikan sudah ada tersangka dari militer yang ditetapkan dalam p INFO!! Kasus Pengadaan Heli AW 101Helikopter AW-101 [Pool/Widodo S. Jusuf]

Penyidik Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia memutuskan tiga orang dari unsur Tentara Nasional Indonesia sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Ketiganya diduga melaksanakan penyimpangan ketika menjadi tim pengadaan.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik POM Tentara Nasional Indonesia sudah memperoleh alat bukti yang cukup dan telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. POM Tentara Nasional Indonesia sementara telah memutuskan 3 tersangka militer," ujar Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Ketiga orang tersangka tersebut yaitu Marsma Tentara Nasional Indonesia FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga yaitu Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.

Penyidikan ini berdasarkan Gatot dimulai dari pemeriksaan yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil pemeriksaan pada 24 Februari 2017.

"Dari hasil pemeriksaan sudah semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku (lain) alasannya yaitu korupsi kan konspirasi. Maka bermodal pemeriksaan KSAU, saya bekerja sama dengan kepolisian, BPK khususnya dengan PPATK dan KPK," terang Gatot.

 Potensi Kerugian Negara Rp 220 Miliar 
etua KPK Agus Rahardjo menyampaikan sudah ada tersangka dari militer yang ditetapkan dalam p INFO!! Kasus Pengadaan Heli AW 101Penyidik Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia memutuskan tiga orang tersangka terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Akibat penyimpangan, potensi kerugian negara mencapai Rp 220 miliar.

"Dari hasil penyelidikan POM Tentara Nasional Indonesia tolong-menolong KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan helikopter AW 101 Tentara Nasional Indonesia AU, hasil sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 220 miliar dengan basis perhitungan ketika itu nilai tukar 1 USD Rp 13 ribu," ujar Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Dalam kasus ini POM Tentara Nasional Indonesia bersama KPK menyidik sejumlah saksi yakni 6 orang dari pihak militer dan 7 orang sipil-militer. Selain itu disita juga uang dari rekening BRI penyedia barang.

"Barang bukti uang yang sanggup diamankan atau disita dari pemblokiran rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar," sebutnya.

Ketiga orang tersangka tersebut yaitu Marsma Tentara Nasional Indonesia FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa: kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga yaitu Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.

Penyidikan ini berdasarkan Gatot dimulai dari pemeriksaan yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil pemeriksaan pada 24 Februari 2017. (fdn/fjp)

 4 Lokasi Digeledah Tim KPK-TNI 
etua KPK Agus Rahardjo menyampaikan sudah ada tersangka dari militer yang ditetapkan dalam p INFO!! Kasus Pengadaan Heli AW 101Heli AW 101 [Pool/Widodo S. Jusuf]

Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) telah memutuskan 3 orang tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Berkaitan dengan hal itu, penggeledahan pun sudah dilakukan.

"Terus terang saya sampaikan 2 hari yang lalu, kita melakukan, yang melaksanakan penggeledahan teman-teman dari Pom TNI, kita mem-back up. Itu dilakukan penggeledahan di 4 lokasi antara lain kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, kemudian di Bidakara ada rumah saksi, swasta di Bogor, kemudian rumah swasta di Sentul City," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Menurut Agus, nantinya hasil penggeledahan itu sanggup membantu KPK pula untuk menyebarkan penyelidikan yang ketika ini dilakukan. Agus menyampaikan berkaitan kasus itu, Puspom Tentara Nasional Indonesia menangani tersangka dari pihak militer, dan KPK menyidik pihak swastanya.

"Jadi oleh karena itu, ini masih memerlukan pendalaman karena yang akan dirangkai untuk melanjutkan kasus ini," ucap Agus.

Di kawasan yang sama, Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya mengumumkan penetapan 3 orang tersangka dari unsur Tentara Nasional Indonesia terkait kasus itu. Gatot menyebut 3 orang itu diduga melaksanakan penyimpangan dalam pengadaan heli itu.

Ketiga orang tersangka tersebut yaitu Marsma Tentara Nasional Indonesia FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga yaitu Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu. (dhn/fjp)

 Puspom Tentara Nasional Indonesia Blokir Rekening Rp 136 Miliar 
etua KPK Agus Rahardjo menyampaikan sudah ada tersangka dari militer yang ditetapkan dalam p INFO!! Kasus Pengadaan Heli AW 101Helikopter AW [Liam Daniels]

Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia memblokir rekening berisi Rp 136 miliar berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101. Terlepas dari itu, Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo meyakini adanya transaksi uang tunai lainnya berkaitan dengan kasus itu.

"Kemudian saya yakin uang-uang tunai lainnya yang disita akan bertambah pasti, akan bertambah. Tapi yang sudah berhasil diamankan pemblokiran rekening yaitu Rp 136 miliar," kata Gatot dalam jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Sejauh ini, Puspom Tentara Nasional Indonesia telah memutuskan 3 orang tersangka yaitu Marsma Tentara Nasional Indonesia FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga yaitu Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu. Namun, Gatot menyebut kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka lebar.

"Dan perlu diketahui bahwa ini yaitu hasil sementara, masih sangat sangat mungkin ada tersangka lain. Penyidik Pom TNI, KPK, PPATK masih terus melaksanakan upaya-upaya khususnya terkait dengan penanganan kasus pengadaan helikopter AW 101 tersebut," ujar dia.

Penyidikan ini berdasarkan Gatot dimulai dari pemeriksaan yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil pemeriksaan pada 24 Februari 2017.

"Dari hasil pemeriksaan sudah semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku (lain) alasannya yaitu korupsi kan konspirasi. Maka bermodal pemeriksaan KSAU, saya bekerja sama dengan kepolisian, BPK khususnya dengan PPTAK dan KPK," terang Gatot.

Anggaran pengadaan heli itu merupakan anggaran tahun 2016 yaitu sebesar Rp 738 miliar. Gatot menyebut hingga ketika ini diduga kasus itu mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 220 miliar.

Kasus tersebut diungkap berdasarkan kolaborasi Puspom Tentara Nasional Indonesia dengan KPK. Untuk unsur militer akan ditangani Puspom TNI, sedangkan KPK nantinya akan menyidik dari sisi swastanya atau dari penyedia barang dan jasanya. (fai/dhn)

 Kronologi Terbongkarnya Kasus Heli AW 101 
etua KPK Agus Rahardjo menyampaikan sudah ada tersangka dari militer yang ditetapkan dalam p INFO!! Kasus Pengadaan Heli AW 101Panglima Tentara Nasional Indonesia Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Heli AW 101 di gedung KPK [Agung Pambudhy]

Penyidik Puspom Tentara Nasional Indonesia memutuskan tiga orang tersangka dari unsur militer dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Penyimpangan terbongkar sehabis Tentara Nasional Indonesia melaksanakan penyelidikan internal dan menggandeng KPK.

"Presiden memerintahkan kejar terus panglima, kita kini sedang berusaha mengumpulkan tax amnesty, maka saya berjanji kepada presiden, saya akan membentuk tim investigasi," ujar Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Berikut perjalanan pengungkapan kasus heli angkut AW 101 untuk Tentara Nasional Indonesia AU yang dipaparkan Panglima TNI:

- 3 Desember 2015

Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo berdasarkan Gatot meminta semoga pembelian Heli AW 101 ditunda karena kondisi perekonomian Indonesia.

"Presiden menyatakan kondisi ekonomi ketika ini belum benar-benar normal maka pembelian helikopter AW belum sanggup dilakukan, tetapi apabila kondisi ekonomi menyerupai ketika ini sudah lebih baik lagi, maka sanggup beli," ujar Gatot.

- 23 Februari 2016

Presiden Jokowi dalam beberapa kali rapat terbatas termasuk tangal 23 Februari 2016 memberkan instruksi meminta semoga seluruh kementerian dan forum memakai produk dalam negeri.

- 12 April 2016

Seskab mengirimkan surat ke Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (KSAU) mengenai asumsi realisasi pengadaan alutsista tahun 2015-2019. Salah satu pokok isinya mengenai rencana pengaadaan alutsista Tentara Nasional Indonesia AU buatan luar negeri.

"Pengadan alutsista Tentara Nasional Indonesia sebagai potongan peralatan pertahanan dan keamanan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU 16 tahun 2012 perihal industri pertahanan, pengadaan Alpalhankam (alat peralatan pertahanan dan keamanan) produk luar negeri hanya sanggup dilakukan apabila belum sanggup diproduksi industri dalam negeri," terang Gatot.

- 29 Juli 2016

Pada tanggal ini berdasarkan Gatot, perjanjian antara Tentara Nasional Indonesia Mabes AU dengan PT Diratama Jaya Mandir perihal pengadaan helikopter angkut AW 101 diteken.

- 14 September 2016

Gatot kemudian menyurati KSAU untuk melaksanakan penghapusan pembelian heli angkut AW 101.

- 29 Desember 2016

Panglima Tentara Nasional Indonesia menciptakan surat perintah perihal tim pemeriksaan pengadaan pembelian Heli AW 101. Proses pemeriksaan awal diserahkan ke KSAU pada bulan Januari 2017.

- 24 Februari 2017

KSAU mengirimkan hasil investigasi. Dari hasil ini, Panglima Tentara Nasional Indonesia memutuskan bekerja sama dengan Polri, BPK, PPATK dan KPK.

Dalam kasus ini POM Tentara Nasional Indonesia bersama KPK menyidik sejumlah saksi yakni 6 orang dari pihak militer dan 7 orang sipil-militer. Selain itu disita juga uang dari rekening BRI penyedia barang.

Kemudian ditetapkan tiga orang tersangka yakni Marsma Tentara Nasional Indonesia FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa: kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga yaitu Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.

Sedangkan dari penghitungan sementara, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 220 miliar.

"Dari hasil penyelidikan POM Tentara Nasional Indonesia tolong-menolong KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan helikopter AW 101 Tentara Nasional Indonesia AU," sebut Gatot. (fdn/fjp)

   detik  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info!! Masalah Pengadaan Heli Aw 101"

Post a Comment