Info!! Perpres Pelibatan Tni Tangani Terorisme
Penjelasan PanglimaRevisi UU Antiterorisme yang segera disahkan akan mengakomodasi pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam menanggulangi terorisme--yang diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden. Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan prosedur pelibatan Tentara Nasional Indonesia melalui perpres itu.
Selama ini Tentara Nasional Indonesia gres sanggup terlibat menangani terorisme bila diminta perbantuan oleh Polri. Dengan UU Antiterorisme yang akan segera disahkan serta perpres yang mendukung, Marsekal Hadi mengatakan, Tentara Nasional Indonesia sanggup terlibat pribadi tanpa diminta perbantuan oleh Polri.
"Tidak, sudah, kalau ibarat ini sudah bisa," ujar Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Hadi menyampaikan nantinya Tentara Nasional Indonesia sanggup bergerak semenjak tahapan pencegahan. TNI, disebut Hadi, harus melaksanakan tiga kiprah mereka.
"Kita mulai dari pencegahan, kemudian penindakan dan pemulihan. Makara kita melihat kalau sudah ada gejala mengarah pada serangan, itu kita sudah mulai bertindak. Tentara Nasional Indonesia harus melaksanakan fungsi itu, penangkal, penindak, dan pemulih," sebut Hadi.
Hadi juga mengomentari soal penghilangan frasa negara dalam definisi terorisme RUU Antiterorisme. Menurut Hadi, itu akan menciptakan Tentara Nasional Indonesia lebih leluasa dalam bergerak.
"(Frasa negara dihilangkan) tapi dalam konsiderannya sudah masuk. Konsiderannya sudah masuk di dalamnya itu yakni untuk keamanan negara, sudah ada. Nanti dalam penjabarannya, di dalam peraturan presiden, akan kita detailkan lagi di sana," ujar Hadi.
"Lebih leluasa, iya, di dalam drafnya kita masukkan semuanya," imbuhnya.
Dalam RUU Antiterorisme, BNPT disebut jadi leading sector penanggulangan terorisme. Hadi menyampaikan Tentara Nasional Indonesia tetap akan melaksanakan operasi sendiri.
"Itu nanti ya, tapi yang terperinci nanti kita akan bikin operasi tersendiri," ucap Hadi.
Perpres RUU Antiterorisme Tak Perlu Persetujuan DPR
Setelah RUU Antiterorisme disahkan besok, Jumat (25/5), tim pemerintah segera mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam RUU Antiterorisme. Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut perpres yang diterbitkan Jokowi tak memerlukan persetujuan DPR.
"Kan pembuatan itu kan harus presiden dan presiden tidak perlu persetujuan DPR," ujar Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2018).
Andai ada rapat konsultasi dengan DPR, hasil keputusan rapat itu sifatnya tidak mengikat. Sebab, perpres merupakan keputusan penuh presiden.
"Bahwa kita nanti bicara secara informal, itu boleh saja. Karena perpres keputusan presiden," tutur Yasonna.
Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat malam ini telah menyepakati revisi atas UU No 15/2003 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RUU Antiterorisme akan disahkan lewat sidang paripurna dewan perwakilan rakyat pada Jumat (25/5).
Rumusan 23 Mei 2018 Alternatif II:
Terorisme yakni perbuatan yang memakai kekerasan atau bahaya kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang sanggup menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. (rvk/rvk)
Selama ini Tentara Nasional Indonesia gres sanggup terlibat menangani terorisme bila diminta perbantuan oleh Polri. Dengan UU Antiterorisme yang akan segera disahkan serta perpres yang mendukung, Marsekal Hadi mengatakan, Tentara Nasional Indonesia sanggup terlibat pribadi tanpa diminta perbantuan oleh Polri.
"Tidak, sudah, kalau ibarat ini sudah bisa," ujar Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Hadi menyampaikan nantinya Tentara Nasional Indonesia sanggup bergerak semenjak tahapan pencegahan. TNI, disebut Hadi, harus melaksanakan tiga kiprah mereka.
"Kita mulai dari pencegahan, kemudian penindakan dan pemulihan. Makara kita melihat kalau sudah ada gejala mengarah pada serangan, itu kita sudah mulai bertindak. Tentara Nasional Indonesia harus melaksanakan fungsi itu, penangkal, penindak, dan pemulih," sebut Hadi.
Hadi juga mengomentari soal penghilangan frasa negara dalam definisi terorisme RUU Antiterorisme. Menurut Hadi, itu akan menciptakan Tentara Nasional Indonesia lebih leluasa dalam bergerak.
"(Frasa negara dihilangkan) tapi dalam konsiderannya sudah masuk. Konsiderannya sudah masuk di dalamnya itu yakni untuk keamanan negara, sudah ada. Nanti dalam penjabarannya, di dalam peraturan presiden, akan kita detailkan lagi di sana," ujar Hadi.
"Lebih leluasa, iya, di dalam drafnya kita masukkan semuanya," imbuhnya.
Dalam RUU Antiterorisme, BNPT disebut jadi leading sector penanggulangan terorisme. Hadi menyampaikan Tentara Nasional Indonesia tetap akan melaksanakan operasi sendiri.
"Itu nanti ya, tapi yang terperinci nanti kita akan bikin operasi tersendiri," ucap Hadi.
Perpres RUU Antiterorisme Tak Perlu Persetujuan DPR
Setelah RUU Antiterorisme disahkan besok, Jumat (25/5), tim pemerintah segera mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam RUU Antiterorisme. Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut perpres yang diterbitkan Jokowi tak memerlukan persetujuan DPR.
"Kan pembuatan itu kan harus presiden dan presiden tidak perlu persetujuan DPR," ujar Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2018).
Andai ada rapat konsultasi dengan DPR, hasil keputusan rapat itu sifatnya tidak mengikat. Sebab, perpres merupakan keputusan penuh presiden.
"Bahwa kita nanti bicara secara informal, itu boleh saja. Karena perpres keputusan presiden," tutur Yasonna.
Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat malam ini telah menyepakati revisi atas UU No 15/2003 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RUU Antiterorisme akan disahkan lewat sidang paripurna dewan perwakilan rakyat pada Jumat (25/5).
Rumusan 23 Mei 2018 Alternatif II:
Terorisme yakni perbuatan yang memakai kekerasan atau bahaya kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang sanggup menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. (rvk/rvk)
★ detik
0 Response to "Info!! Perpres Pelibatan Tni Tangani Terorisme"
Post a Comment