Info!! Bahari Natuna Jadi Bahari Natuna Utara

Kemenko Maritim Update Peta RI5 Perubahan Wilayah NKRI

Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengalami pembaruan. Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Kemaritiman menyebut ada perubahan yang cukup signifikan dalam peta NKRI.

"Kita sebelumnya sudah mengadakan pertemuan internal dari kementerian terkait hal ini. Ada beberapa faktor yang menjadi satu gagasan kenapa ini harus diubah. Pertama adanya perjanjian perbatasan Indonesia dengan Singapura yang sudah diratifikasi DPR," ucap Deputi bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno di kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Hal itu disampaikan Arif dalam penandatanganan penetapan pembaruan peta NKRI dengan 21 kementerian dan/atau lembaga. Perwakilan yang hadir yaitu Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI-AL, Pusat Hidrografi & Oseanografi TNI-AL, Polri, Badan Keamanan Laut, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Arif kemudian menjelaskan perjanjian batas maritim Indonesia dan Filipina dan sudah disepakati bersama yang akan diberlakukan tidak usang lagi. Kemudian, ia juga menyebut adanya arbitrase Filipina dengan Tiongkok.

"Ketiga ingin update nama maritim khususnya di Laut Natuna menjadi Laut Natuna Utara. Terakhir kita mengalami update pada tahun 2005 lalu," kata Arif.

Arif menjelaskan imbas langsung yang dirasakan Indonesia ialah untuk navigasi untuk kapal yang melewati jadi mengetahui posisinya. Sedangkan imbas ekonominya ialah kejelasan wilayah eksploitasi sumber daya alam.

"Dampak di bidang ekonomi ialah kejelasan wilayah eksploitasi sumber daya alam. Misalkan tadinya di Filipina yang sebelumnya masih klaim kini sudah lurus. Makara kita terang TNI, KKP, Bu Susi itu contohnya sobat Bakamla ya udah kalau patroli nggak boleh lebih dari batas tersebut," terang Arif.

"Sedangkan imbas politis kepada kepastian aturan pada daerah yang sudah ada," ucap dia.

 Dari hasil penandatangan tersebut, wilayah yang berubah pada peta NKRI adalah: 

1. Pertama ialah batas dengan Palau. Di peta yang sebelumnya, batas wilayah masih melengkung dan diberi ruang garis lurus untuk pulau milik Palau. Sekarang menjadi ditarik garis lurus dan ditutup sehingga menekan hingga sekitar 100 mil. Karena batas ZTE (Zona Tangkap Eksklusif) menjadi perairan Indonesia, dua pulau sebelumnya Karang Helen dan Pulau Tobi diberi ruang 12 nautical mile (zona perairan).

2. Perbatasan antara Indonesia dengan Filipina di Laut Sulawesi, bila sebelumnya ditandai dengan garis putus-putus atau masih klaim. Dalam perubahan ini sudah resmi menjadi wilayah Indonesia alasannya perjanjian ZTE antara Indonesia dengan Filipina sudah menghasilkan kesepakatan bahkan sudah pengesahan dengan UU nomor 4 tahun 2017.

3. Update atau perubahan penamaan laut, khususnya zona di bab utara Laut Natuna yang kini diberi nama Laut Natuna Utara. Sebelumnya, Laut Natuna hanya berada di bab dalam garis maritim teritorial dan maritim kepulauan saja. Hal ini dilakukan mengingat sebelumnya sudah ada aktivitas migas yang memakai nama itu, sehingga nantinya akan ada kesamaan.

4. Selat Malaka, Indonesia juga terjadi beberapa perubahan dari sisi klaim Indonesia. Jika sebelumnya, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) antara Indonesia dengan Malaysia belum rampung ditetapkan. Pada peta terbaru, Indonesia mengklaim ZEE lebih maju menekan ke daerah Malaysia.

5. Perbedaan batas maritim teritorial juga terjadi pada perbatasan antara Indonesia, Singapura dan Malaysia tepatnya di Selat Riau. Pada peta sebelumnya tidak ada zona perairan yaitu South Ledge dan Pedra Branca untuk peta kini diberikan zona perairan. Pedra Branca sendiri milik Singapura, sedangkan South Ledge masih perundingan antara Singapura dan Malaysia. Kedua wilayah itu diberikan alokasi wilayah selebar 500 meter. (lkw/dhn)

 China Komentari Penamaan Laut Natuna Utara 
 bidang Kemaritiman menyebut ada perubahan yang cukup signifikan dalam peta NKRI INFO!! Laut Natuna Makara Laut Natuna UtaraKementerian Koordinator Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengumumkan nama Laut Natuna Utara. (Reuters)

Kementerian Luar Negeri China menyebut pemakaian nama gres untuk perairan di utara KepulauanNatuna sebagai hal 'yang tidak kondusif'.

"Negara-negara tertentu yang melaksanakan penamaan kembali, itu tak ada artinya sama sekali dan tidak aman dalam upaya mendorong standardisasi penamaan geografi," kata Geng Shuang, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, di Beijing, hari Jumat (14/07).

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman mengumumkan secara resmi nama gres perairan di utara Kepulauan Natuna yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan, yang diberi nama Laut Natuna Utara.

Deputi I Kementerian Koordinator Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengatakan, pemerintah menentukan nama Laut Natuna Utara menurut penamaan yang telah lebih dulu dipakai industri migas untuk perairan tersebut.

"Selama ini sudah ada sejumlah aktivitas migas dengan memakai nama Natuna Utara dan Natuna Selatan. Supaya ada satu kejelasan dan kesamaan dengan landas kontinen, tim nasional setuju menamakan kolom air itu sebagai Laut Natuna Utara," terang Arif.

Arif menuturkan, proses penamaan yang dikerjakan lintas kementerian dan forum itu sesuai dengan standar yang ditetapkan International Hidrographic Organization dan ketentuan Electronic Navigational Chart.

 'Tak perlu berunding dengan negara lain' 

Pemerintah Indonesia, kata Arif, yakin penamaan itu tidak akan menyulut sengketa gres terkait Laut China Selatan. Ia menyampaikan pemerintah pun tidak berkewajiban meminta pertimbangan maupun mempublikasikan penamaan itu kepada negara-negara tetangga.

"Pemerintah (Indonesia) punya kepentingan memperbarui nama alasannya landas kontinen itu milik Indonesia. Saya tidak tahu Malaysia dan negara lain perlu tahu," ujar Arif.

Namun Kementerian Luar China menyampaikan mestinya negara-negara di tempat 'menjaga suasana aman di perairan di Laut China Selatan' yang diakui 'tak selalu gampang untuk dijaga atau dipertahankan'.

Proses penamaan Laut Natuna Utara dimulai semenjak pertengahan tahun 2016. Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, kala itu berkata, penamaan itu vital untuk mengamankan Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil laut.

"Pemerintah tidak ada sengketa dengan China di perbatasan alasannya Indonesia memakai zona maritim sesuai konvensi aturan laut. Peta Indonesia mempunyai koordinat, tanggal, dan data yang jelas," ucapnya.

Arif menyatakan, pemerintah tak akan bernegosiasi dengan negara lain yang mengajukan klaim tanpa dasar konvensi aturan laut, termasuk China yang berkeras dengan peta sembilan garis putus mereka.

Pada Mei 2015, Kementerian Luar Negeri China memprotes penangkapan terhadap delapan nelayan mereka yang masuk perairan Natuna. China 'mengecam tindakan penembakan terhadap kapal nelayan China oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut' di perairan Kepulauan Natuna yang notabene 'merupakan wilayah tradisional penangkapan ikan China'.

Indonesia menyatakan penangkapan dilakukan alasannya delapan nelayan tersebut melanggar zona ekonomi pribadi dan diduga besar lengan berkuasa melaksanakan pencurian ikan. (ita/ita)

 China Protes soal Peta Baru Indonesia 

Pemerintah China keberatan atas pengubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara oleh Indonesia. Wapres Jusuf Kalla (JK) menyebut perubahan nama itu hanya pada wilayah Indonesia.

"Saya kira tidak hingga ke situ. Yang disebut hanya sekitar Natuna saja. Biasa kadang kala ada nama lokal," ujar Wapres JK disela-sela kunjungannya di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (15/7/2017).

"Ya tapi itu kan nama-nama itu belum terdaftar secara internasional. Makara hanya penyebutan lokal saja," ucapnya.

JK menyampaikan akan mempelajari jenis keberatan China terhadap Indonesia terkait dengan perubahan nama tersebut. "Saya belum tahu apa macam keberatannya," kata JK.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri China menyebut pemakaian nama gres untuk perairan di utara Kepulauan Natuna sebagai hal 'yang tidak kondusif'.

"Negara-negara tertentu yang melaksanakan penamaan kembali, itu tak ada artinya sama sekali dan tidak aman dalam upaya mendorong standardisasi penamaan geografi," kata Geng Shuang, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, di Beijing, Jumat (14/7).

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman mengumumkan secara resmi nama gres perairan di utara Kepulauan Natuna yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan, yang diberi nama Laut Natuna Utara.

Deputi I Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menyampaikan pemerintah menentukan nama Laut Natuna Utara menurut penamaan yang telah lebih dulu dipakai industri migas untuk perairan tersebut. (fiq/idh)

 Alasan Kemenko Maritim Perbarui Peta NKRI 
 bidang Kemaritiman menyebut ada perubahan yang cukup signifikan dalam peta NKRI INFO!! Laut Natuna Makara Laut Natuna Utara[Hary Lukita Wardani/detikcom]

Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman memperbarui peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ada 4 alasan yang menjadi latar belakang perlunya memperbarui peta.

"Kita sebelumnya sudah mengadakan pertemuan internal dari kementerian terkait. Ada beberapa faktor yang menjadi satu gagasan kenapa ini harus diubah," ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Pertama, adanya perjanjian perbatasan maritim teritorial yang sudah berlaku antara Indonesia dan Singapura pada sisi barat dan timur. Selain itu, ada perjanjian batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia-Filipina yang telah disepakati dan diratifikasi.

"Untuk Indonesia-Filipina terkait perjanjian ZEE sudah disepakati dan diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak usang lagi akan berlaku," kata Arif.

Arif menjelaskan alasan kedua berkaitan dengan adanya keputusan arbitrase Filipina-China. Keputusan tersebut memperlihatkan yurisprudensi aturan internasional.

"Diberikan yurisprudensi aturan internasional bahwa pulau yang kecil atau karang yang kecil yang ada di tengah maritim yang tidak dapat menyokong kehidupan insan tidak mempunyai hak ZEE 200 mil maritim dan landas kontinen. Oleh alasannya itu, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga kita yang hanya diberikan batas 12 mil laut," tuturnya.

Alasan ketiga, ada imbas pada perubahan nama Laut Natuna menjadi Laut Natuna Utara. Hal ini dilandaskan kontinen di tempat tersebut semenjak 1970-an.

"Berikutnya, kita updating kolom maritim di utara Natuna. Ini melihat kontinen di tempat tersebut semenjak tahun 1970-an memakai nama Blok Natuna Utara, Blok Natuna Selatan, Blok Natuna Timur, Blok Natuna Tenggara yang memakai rujukan arah mata angin," ucap Arif.

"Jadi supaya ada satu kejelasan, kesamaan antara kolom air di atasnya dengan landas kontinennya juga menyesuaikan blok-blok migas yang sudah ada dan sudah disepakati oleh tim nasional," tutur dia.

Arif menyampaikan alasan keempat ialah ingin mempertegas klaim di Selat Malaka dengan melaksanakan simplifikasi klaim garis batas. Selain itu, di tempat akrab perbatasan Singapura sudah ada garis batas yang jelas.

"Hal ini untuk mempermudah penegakan hukum. Dengan posisi tersebut, maka peta perlu di-update sehingga pegawapemerintah keamanan dan penegak aturan dari Tentara Nasional Indonesia AL, Bea-Cukai, KPLP, akan gampang melaksanakan patroli di sana alasannya sudah jelas," ucap Arif.

Kemenko Kemaritiman sudah melaksanakan pertemuan internal dengan forum terkait sebanyak enam kali. Pertemuan ini dilakukan semenjak 2016. (lkw/dhn)

   detik  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info!! Bahari Natuna Jadi Bahari Natuna Utara"

Post a Comment