Info!! Tubuh Siber Dan Sandi Negara Resmi Dibentuk

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah resmi dibuat sesudah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sesudah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis, memastikan Perpres BSSN diundangkan untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber.

"Perpresnya sudah, sudah diundangkan bahkan. Kaprikornus Basinas ini dari mulai mendeteksi, mencegah, hingga bila terjadi bila ada kaitannya sama cyber security beliau juga memperbaiki," katanya.

Ia mengatakan, Basinas atau BSSN telah dibahas semenjak 2015 dan semenjak Perpres ditandatangani oleh Presiden maka akan ada masa transisi.

Menurut dia, semenjak diundangkan pada 23 Mei 2017 Perpres itu akan dibahas lebih lanjut secara teknis termasuk penggabungan antara kewenangan yang berada dalam ranah Kemenkominfo dengan Lembaga Sandi Negara.

Rudiantara juga membantah fungsi dan kewenangan BSSN akan tumpang tindih dengan forum lain termasuk Polri.

"Justru mengkoordinasikan supaya semua lebih baik," katanya.

Soal pemilihan kepala BSSN dan struktur di bawahnya, kata Rudiantara, belum dibicarakan secara detail.

Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 perihal Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

Sebagaimana laman Sekretariat Kabinet merilis Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017 dan disebutkan bahwa BSSN bertugas melakukan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, membuatkan dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menkopolhukam dan dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menkopolhukam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.

Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.

Untuk pelaksanaan kiprah di bidang persandian ketika ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan kiprah bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.


  ★ antara  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info!! Tubuh Siber Dan Sandi Negara Resmi Dibentuk"

Post a Comment