Info!! Wilayah Udara Sebagai Teritorial Tni Au

ilayah udara menyerupai halnya wilayah darat dan maritim INFO!! Wilayah Udara Sebagai Teritorial Tentara Nasional Indonesia AUWilayah udara menyerupai halnya wilayah darat dan laut, merupakan wahana transportasi bagi insan untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain memakai sarana transportasi. Bahkan melalui udara, perpindahan insan memakai pesawat udara lebih cepat dibandingkan melalui transportasi darat dan laut.

Sebagai wahana manusia, wilayah udara ternyata juga dimiliki oleh suatu negara. Hal ini sesuai dengan dalil aturan Romawi “Cujus est solumn, ejus est usque ad coelum”, yang berarti barang siapa mempunyai sebidang tanah dengan demikian juga mempunyai segala-galanya yang berada di atas permukaan tanah tersebut hingga ke langit dan segala apa yang berada di dalam tanah.

Menyadari bahwa wilayah udara juga merupakan bab dari teritorial, maka Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara sebagai pegawanegeri pertahanan Negara di udara, merupakan alat Negara yang bertugas menjaga wilayah udara dari pelanggaran penerbangan pesawat asing. Unsur-unsur penjaga wilayah udara Tentara Nasional Indonesia AU ialah Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang berada di wilayah Lanud Halim Perdanakusuma.

Di bawah Kohanudnas terdapat Komando Sektor I-IV yang bertugas menjaga wilayah udara dari barat hingga ke timur melalui radar yang tersebar di aneka macam daerah. Selain Kohanudnas setiap pangkalan udara juga mempunyai kewajiban menjaga wilayah udara dengan perangkat-perangkat yang ada di dalamnya. Salah satu insiden penjagaan wilayah udara yang dilakukan baru-baru ini ialah oleh Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada pertengahan Maret 2017 lalu.

Saat itu personel Lanud Halim Perdanakusuma umumnya tengah berlibur alasannya Hari Minggu, namun prajurit di bab operasional penerbangan masih melayani penerbangan dan mengawasi pesawat asing. Siang itu sebuah pesawat udara jenis Cessna C-208B dengan pendaftaran VH-ZKA dipiloti oleh Captain Pilot Mark Herradence (66) dan Hamilton Grant Dowson (55), berkebangsaan Australia yang terbukti melaksanakan pelanggaran penerbangan dan diperiksa pegawanegeri Lanud Halim Perdanakusuma. Pesawat dengan rute Seletar (Singapura)-Bali tersebut menyimpang dari rute seharusnya yang tercantum dalam flight clearance dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 04.54 UTC (11.54WIB) alasannya kehabisan fuel.

Setelah Pesawat mendarat, atas perintah Komandan Lanud Halim P. Marsma Tentara Nasional Indonesia Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., segenap pejabat dan petugas terkait melaksanakan investigasi terhadap pesawat, awak pesawat, barang bawaan, serta berkas manajemen penerbangan di Apron Bandara didampingi oleh petugas otoritas bandara, petugas imigrasi, custom dan petugas bea cukai.

Dari investigasi diketahui crew menciptakan Flight Plan dengan rute penerbangan Seletar-Halim Perdanakusuma (Jakarta), tidak mempunyai lembar copy flight clearence dan hanya mengetahui nomornya saja. Sesuai Flight Clearence nomor 2083/1603/NONSCHED-INT/2017 Pesawat Cessna VH-ZKA seharusnya terbang dengan rute XSP/SIN/SZB-DPS-BME/DRW/PHE, tetapi dengan alasan keterbatasan fuel endurance maka crew menciptakan penerbangan menuju ke Halim untuk technical landing, menyimpang dari rute seharusnya.

Menindaklanjuti insiden tersebut Komandan Lanud Halim memerintahkan untuk dilakukan proses aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Personel Dinas Operasi, Polisi Militer, Intelud, Hukum, Penerangan Lanud Halim didampingi oleh petugas Otoritas Bandara dan Kemenhub menyelidiki kedua awak pesawat di Ruang Rapat Airnav, Bandara Halim Perdanakusuma. Letkol Pnb Noto Casnoto, Kasi Baseops Lanud Halim P., memimpin investigasi tersebut. Ia menyebutkan “Pesawat VH-ZKA dan dua awaknya diperiksa atas penerbangan yang dilakukan tidak sesuai dengan rute yang tercantum dalam flight clearence, mereka tidak diizinkan untuk melanjutkan penerbangan dan wajib mengikuti ketentuan proses aturan yang berlaku”, ujarnya.

Dalam investigasi tersebut Letkol Noto Casnoto didampingi oleh para pejabat staf Lanud Halim Perdanakusuma dari Staf Hukum, Polisi Militer, Intelijen dan Pengamanan, Penerangan, sedangkan dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub terdapat empat pejabat Inspektur Angkutan Udara, hadir juga di dalamnya Kadivops Bandara Halim, petugas Airnav dan perwakilan dari PT Biomantara Sari Rahayu Biomantara sebagai ground handling VH-ZKA CGG Aviation. Empat petugas Ditjen Perhubungan Udara diketuai Ervina Hutagalung menciptakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menyelidiki Captain Pilot Mark Harradence dan PT Sari Rahayu Biomantara yang membantu proses pengurusan Flight Clearence pihak CGG Aviation pada Pemerintah Indonesia.

Dalam BAP disebutkan pesawat tidak sanggup melanjutkan penerbangan sebelum Flight Clereance wacana perubahan rute dan izin penerbangan gres diperoleh dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, alasannya pesawat telah melaksanakan pelanggaran rute penerbangan maka dianggap melanggar Undang-undang Penerbangan Nasional.

Pihak Inspektur Udara Angkutan Udara Kemenhub selanjutnya menyerahkan BAP yang telah ditandatangani oleh ketiga pihak tersebut pada bab aturan Kemenhub untuk keperluan analisa terhadap jenis pelanggaran dan sangsi yang akan dikenakannya. “Diperkirakan pihak operator penerbangan Australia itu akan dikenakan denda minimal 300 juta dan maksimal 1 milyar rupiah,” ujar Ervina Hutagalung.

Kedua air crew Cessna selanjutnya dengan pendampingan dari pihak PT Sari Rahayu Biomantara harus menunggu hasil investigasi selama beberapa hari ke depan atas jenis pelanggaran aturan udara yang dilakukannya, sebelum kembali ke Australia. Selama menunggu proses hukum, mereka harus berada di Ibukota Jakarta. Peristiwa tersebut menerangkan bahwa ada pelanggar terhadap kedaulatan wilayah udara nasional dan ada tindakan dari pegawanegeri pemerintah dari pejabat terkait untuk menghukum bagi para pelanggarnya.
 

  TNI AU  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info!! Wilayah Udara Sebagai Teritorial Tni Au"

Post a Comment