Info!! Kewenangan Tni Masuk Ruu Terorisme

Wiranto: Kita Harus TotalIlustrasi anti teror Tentara Nasional Indonesia [sidarta studio]

Panja Revisi UU nomor 15 tahun 2003 ihwal Terorisme dewan perwakilan rakyat RI setuju memasukkan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kewenangan Tentara Nasional Indonesia akan dimasukkan dalam salah satu pasal RUU Terorisme.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mendukung masuknya unsur Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme. Dia merujuk pada hasil pertemuannya dengan sejumlah pejabat negara sobat yang setuju menyatakan bahwa terorisme yaitu musuh bersama.

"Terorisme itu mereka melakukan operasi secara total, kita juga memberantas mereka dengan total. Nggak mungkin jikalau parsial," kata Wiranto dikala berbincang dengan detikcom, Minggu (28/5/2017).

"Kalau yang dimita menghadapi (teroris) polisi, kemudian tentara nganggur dan tiba-tiba ada teroris di depannya terus tentara alasannya yaitu terikat UU tidak dapat bergerak bagaimana?" ia mengilustrasikan.

Menurut Wiranto dalam menghadapi kelompok teroris harus dengan kekuatan total. "Jadi harus total, jikalau total itu semua kekuatan kita komponen bangsa dikerahkan," kata dia.

Sebelumnya Ketua Panja Revisi UU Terorisme di dewan perwakilan rakyat Muhammad Syafii menyampaikan bahwa sudah ada janji ihwal kewenangan melibatkan Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme.

"Tidak ada juga (hambatan kewenangan TNI), bekerjsama semua sudah sepaham, tinggal bagaimana penempatannya, penempatan pasal-pasalnya itu. Kalau ihwal kewenangan Tentara Nasional Indonesia tidak ada perdebatan," kata Syafii, ketika dihubungi detikcom.

Ia menyebut Panja dewan perwakilan rakyat telah menyetujui Tentara Nasional Indonesia ikut dalam menindak teroris dalam tataran yang sesuai dengan pasal yang disusun. Dalam pasal itu, tugas Tentara Nasional Indonesia dalam menanggulangi terorisme ikut dimasukkan.

 Jangan Khawatir

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendukung masuknya kewenangan Tentara Nasional Indonesia dalam Revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 ihwal Tindak Pidana Terorisme. Dia meminta masyarakat tak khawatir Tentara Nasional Indonesia akan menyalahgunakan kewenangan sesudah UU tersebut disahkan.

"Jangan khawatir tentara nanti akan memakai sarana undang-undang ini untuk berbuat sewenang-wenang. Nggak lah," kata Wiranto dikala berbincang dengan detikcom, Minggu (28/5/2017).

Dia menegaskan bahwa ada yang mengawasi Tentara Nasional Indonesia dan abdnegara keamanan lainnya dalam melakukan UU Terorisme. "Kan ini ada pengawasan. Ketimbang kemudian tidak diberikan porsi (TNI) untuk menghadapi teror, saya kira itu bukan keputusan bijak," kata Wiranto.

Menurut Wiranto, sejumlah negara sudah setuju mengakibatkan terorisme sebagai musuh bersama. Sejumlah negara mencapai janji itu alasannya yaitu melihat para teroris dalam menjalankan aksinya sudah sangat total.

Teroris tidak melihat batas negara dalam beraksi. Sehingga perlu kekuatan total untuk melawannya. "Terorisme itu mereka melakukan operasi secara total, kita juga memberantas mereka dengan total. Nggak mungkin jikalau parsial," kata Wiranto.

"Jadi harus total, jikalau total itu semua kekuatan kita komponen bangsa dikerahkan," tambah Wiranto.

Soal pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan teror ini diisyaratkan oleh Ketua Panja Revisi UU nomor 15 tahun 2003 ihwal tindak pidana terorisme Muhammad Syafii. Dia menyebut bahwa sudah ada janji di antara semua anggota Panja soal masuknya kewenangan Tentara Nasional Indonesia dalam RUU Terorisme. (erd/bpn)

  detik  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info!! Kewenangan Tni Masuk Ruu Terorisme"

Post a Comment