Info!! Membangun Kekuatan Minimum Tni

Proses pembangunan KCR 60 keempat [def.pk]

Minimum Essential Force (MEF) TNI, yang juga dikenal dengan sebutan Kekuatan Pokok Minimum TNI, mulai digaungkan pada 2009 ketika Kementerian Pertahanan meninjau pertahanan strategis untuk merancang pembangunan postur komponen utama pertahanan negara. Sudah barang tentu MEF Tentara Nasional Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan dan berpayung pada Undang-Undang Pertahanan Negara Tahun 2003 dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Tahun 2004. Secara spesifik MEF Tentara Nasional Indonesia mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 wacana Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Mengapa MEF? Kita harus berpikir ideal wacana kepentingan nasional yang mutlak dikawal oleh kekuatan militer yang tangguh dan andal. Realitas kondisi kemampuan negara terbatas dan anggaran yang belum mencukupi, maka untuk mengatasi bahaya positif negara membangun kekuatan pokok minimum yang didukung oleh kemampuan anggaran yang cukup dengan asumsi kebutuhan anggaran 2024 sebesar 3,1 persen produk domestik bruto (PDB), jauh dari capaian yang ketika ini dengan anggaran pertahanan di bawah 1 persen PDB.

MEF Tentara Nasional Indonesia tidak terlepas dari administrasi sistem pertahanan negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah yang esensinya ialah penataan organisasi dan pangkalan, mewujudkan profesionalitas, menyediakan kesejahteraan prajurit, dan membangun alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI. Ciri MEF ialah mewujudkan kemampuan militer yang mempunyai daya pukul dahsyat dan mobilitas tinggi yang menjangkau wilayah nasional.

Segitiga sinergit dalam membangun MEF Tentara Nasional Indonesia diperankan oleh pembina kekuatan matra angkatan bersama tugas Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sebagai pengguna kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan berada dalam suatu kerangka pemerintah membangun kekuatan pertahanan yang diperankan oleh Kementerian Pertahanan. Segitiga sinergit ini juga menjadi amanat konstitusi dan perundangan yang juga berlaku secara universal di negara lain. Sinergit ini sangat penting untuk memastikan tugas dan kompetensi institusi tidak terjadi tumpang-tindih peran.

Mari kita berfokus pada alutsista Tentara Nasional Indonesia sebagai bab keperluan membangun MEF TNI. Latar pemikirannya juga masih terkait dengan keterbatasan anggaran negara sehingga diharapkan empat opsi untuk membangunnya, yakni rematerialisasi (melengkapi kekurangan), revitalisasi (meningkatkan kualitas), realokasi (pemenuhan kembali), dan pengadaan gres untuk mengganti yang sudah absolut.

Penentuan pilihan ini menjadi domain pembina dan pengguna kekuatan dengan berpedoman pada kebijakan umum pertahanan negara dan kebijakan penyelenggara pertahanan negara yang ditetapkan oleh presiden. Beberapa pertimbangan itu ialah biaya efektif dari sisi ekonomi dan sinergi Tri Matra Terpadu (perpaduan angkatan darat, laut, dan udara) dalam teladan operasi gabungan. Di sisi lain, administrasi pengelolaan alutsista Tentara Nasional Indonesia sangat memerlukan kecermatan berlapis pada setiap mekanisme yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Pertahanan.

Ada tiga hal penting dalam administrasi pengelolaan alutsista TNI. Pertama, konsistensi institusi matra/angkatan dalam merencanakan material alutsista sesuai dengan Rencana Strategis Jangka Panjang untuk menjaga postur TNI. Kedua, mekanisme dan mekanisme pengadaan yang sistemik untuk mencegah distorsi yang menjadikan beban dapat dipercaya dan reputasi institusi jawaban terganggunya akuntabilitas dan transparansi proses pengadaan. Pada kondisi ini diharapkan tim penilaian pada tingkat pengambilan keputusan untuk melaksanakan justifikasi yang independen untuk menghindari kondisi sensitif pada ranah aturan dan politik.

Ketiga, untuk menjamin tingkat keamanan dan kelancaran dalam mengendalikan perencanaan, pembiayaan, dan penggunaan alutsista, pemerintah perlu menerapkan kendali terintegrasi terhadap pelaksanaan pengadaan. Hal ini bermanfaat untuk akselerasi dan kecermatan manajerial. Terlebih lagi hal ini bisa menangkal terjadinya “penyusupan” oleh broker yang ingin mengubah sasaran pengadaan alutsista yang berakibat merusak sistem.

Kemandirian industri pertahanan membangun MEF Tentara Nasional Indonesia sangat diharapkan untuk menopang pembangunan kekuatan TNI. Sebagai ilustrasi, masa Jepang tiga tahun berada di Indonesia bisa membangun pabrik senjata di Kediri, yang ketika ini menjadi pabrik gula PT Perkebunan Nusantara X. Hal ini mengambarkan kemandirian industri pertahanan untuk melekat dengan kekuatan militer sehingga, jika terjadi angin puting-beliung politik embargo, kontinuitas derma logistik persenjataan dan peralatan militer tetap berlangsung aman.

Pembangunan MEF Tentara Nasional Indonesia belum rampung dan tuntas, bahkan masih menjadi sasaran negara dari masa ke masa. Semua negara, tidak terkecuali Indonesia, memerlukan sistem pertahanan negara yang konsisten dan berkelanjutan. Ibarat anatomi, membangun kekuatan militer yang hebat merupakan suatu kebutuhan kelangsungan hidup negara. Negara perlu memberi peluang dan uang untuk membangun MEF TNI.

  Tempo  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info!! Membangun Kekuatan Minimum Tni"

Post a Comment